Materi ini membahas mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang merupakan pajak dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang mewah. Adanya PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang
memiliki penghasilan rendah.