Berlaku tanggal 15 Desember 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Ada Pertanyaan?
Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi kontak dibawah ini.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2022
Berlaku tanggal 15 Desember 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.