Berlaku 1 Oktober 2022
Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain.
Ada Pertanyaan?
Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi kontak dibawah ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2022
Berlaku 1 Oktober 2022
Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain.