Berlaku tanggal 12 Oktober 2022
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan
Ada Pertanyaan?
Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi kontak dibawah ini.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/KM.10/2022
Berlaku tanggal 12 Oktober 2022
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan