Table of Contents

Ada Pertanyaan?

Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi kontak dibawah ini.

Panduan Perpajakan Usaha Perternakan

Dasar Hukum

Dasar perpajakan untuk transaksi usaha perternakan didasari oleh peraturan di bawah ini.

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan yang sebagaimana telah diperbaharui pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 5/PMK.010/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, usaha perternakan meliputi kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

Perlakuan Pajak

Perlakuan PPh

Objek PPh Pasal 21

Objek dari usaha perternakan merupakan penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan usaha, berupa:

Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2)

You must log in to read the rest of this article. Please log in or register as a user.

  

Share This :