Dasar Hukum
Dasar perpajakan untuk profesi konsultan didasari oleh peraturan di bawah ini.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) (UU No. 7/2021);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN) (UU No. 7/2021);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 23/2018);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008);
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016);
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/2015)
Objek Penghasilan
Berikut ini adalah penghasilan konsultan yang dikelompokkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas yang dapat berupa honorarium, gaji, beserta dengan tunjangannya;
- Penghasilan dari modal seperti, keuntungan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, bunga, dividen, sewa, dan royalti;
- Penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh konsultan yang bersangkutan;
- Penghasilan lainnya yang bersifat tidak tetap seperti perolehan hadiah undian.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan pajak (DPP) konsultan selaku wajib pajak orang pribadi:
- Jika konsultan (orang pribadi) merupakan karyawan perusahaan yang mendapatkan penghasilan tetap secara teratur berupa gaji, honorarium, dan tunjangan. Penghasilan dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, iuran jaminan hari tua (JHT), dsb. Dengan catatan, biaya jabatan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
- Jika konsultan (orang pribadi) menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan neto ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M). Pengeluaran atau biaya 3M tersebut ialah:
- Biaya atau pengeluaran yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung terhadap pekerjaannya;
- Biaya yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b hingga huruf m UU PPh.
- Jika konsultan (orang pribadi) menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan neto ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M). Pengeluaran atau biaya 3M tersebut ialah:
- Konsultan yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana ketentuan dalam (PER-4/PJ/2009);
- Konsultan wajib memberitahukan penggunaan NPPN pada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya akhir bulan ketiga sejak awal tahun pajak yang bersangkutan;
- Besaran NPPN bagi konsultan disesuaikan ketentuan dalam (PER-17/PJ/2015).
- Profesi konsultan dikecualikan dari usaha yang dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%.
- Jumlah pajak yang diperkirakan terutang pada suatu tahun pajak, dilunasi oleh konsultan (orang pribadi) dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh konsultan (orang pribadi) bersangkutan.