DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang.
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, jasa pialang perdagangan berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai marjin untuk menjamin transaksi tersebut.
Singkatnya jasa dari perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli saham. Perusahaan nantinya akan mempertemukan emiten dengan investor untuk melakukan perdagangan jual beli di pasar modal.
PERLAKUAN PAJAK
Perlakuan PPh
Objek PPh Pasal 23
Jasa pialang termasuk ke dalam jenis jasa lainnya dalam PPh 23 yang diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015 yaitu jasa perdagangan surat berharga kecuali oleh BE, KSEI, dan KPEI.
Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23
Pengguna jasa pialang ditunjuk menjadi pemotong pajak saat pembayaran terjadi namun, ketika pengguna jasa tidak melakukan pemotongan pajak maka, penyedia jasa yang melakukan dan menyetorkannya.
Penyetoran pajak yang dipotong oleh pengguna jasa disetor melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak.
Sedangkan jika penyetoran dilakukan oleh penyedia jasa maka, disetor melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.
Tarif PPh Pasal 23
PPh 23 atas usaha jasa pialang dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Besaran DPP atas penghasilan dari usaha jasa pialang ialah senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran yang telah disepakati kedua pihak dan tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sesuai dengan PMK-141/PMK.03, jasa pialang dikenakan tarif sebesar 2% dari DPP dan abgi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif normal PPh Pasal 23.
Perlakuan PPN
Dalam proses transaksi penjualan saham, jasa pialang dikenakan PPN tarif terbaru (11%). Jika transaksi jual beli barang dan jasa umumnya menggunakan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), penjualan saham menggunakan dasar komisi sebagai DPP.
Pemungut PPN
Pemungut PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP, dalam konteks ini berupa jasa pialang.
Perhitungan PPN
PPN yang terutang dihitung berdasarkan tarif PPN sebesar 11 persen yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu komisi dari penjualan saham.
Pemungutan dan Penyetoran PPN
PPN terutang pada saat penyerahan JKP atau pada saat pembayaran. Penyetoran PPN yang telah dipungut dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.
Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak yang telah sesuai dengan ketentuan saat penyerahan Barang Kena Pajak. Ketentuan yang perlu dipenuhi salah satunya adalah penggunaan kode dan 16-digit nomor seri faktur pajak dengan format digit ke-1 dan ke-2 sebagai kode transaksi. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur menggunakan kode transaksi sesuai dengan jenis penyerahannya. Faktur Pajak wajib di-upload oleh Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pelaporan SPT Masa PPN
Pengusaha kena pajak wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak menggunakan surat pemberitahuan masa PPN.