Dasar Hukum
Dasar perpajakan untuk transaksi jasa konstruksi didasari oleh peraturan di bawah ini.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Latar Belakang
Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) PP 9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi dapat dilakukan melalui layanan konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Perlakuan Pajak
Perlakuan PPh Pasal 4 ayat (2)
Silahkan login terlebih dahulu untuk mengakses informasi
You must log in to read the rest of this article. Please log in or register as a user.