Table of Contents

Ada Pertanyaan?

Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi kontak dibawah ini.

Panduan Perpajakan Jasa Konstruksi

Dasar Hukum

Dasar perpajakan untuk transaksi jasa konstruksi didasari oleh peraturan di bawah ini.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Latar Belakang

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) PP 9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi dapat dilakukan melalui layanan konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Perlakuan Pajak

Perlakuan PPh Pasal 4 ayat (2)

You must log in to read the rest of this article. Please log in or register as a user.

  

Share This :