Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Latar Belakang
Usaha Industri Tekstil dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia. Objek Pajak dari usaha Industri Tekstil ini dapat berupa penjualan barang jadi, barang setengah jadi, maupun atas jasa maklon yang dilakukan dalam menunjang kegiatan usaha lainnya.
Perlakuan Pajak
Perlakuan PPh
Silahkan login terlebih dahulu untuk mengakses informasi
You must log in to read the rest of this article. Please log in or register as a user.