Table of Contents

Ada Pertanyaan?

Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi kontak dibawah ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Share This :