Table of Contents

Ada Pertanyaan?

Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi kontak dibawah ini.

Panduan Perpajakan Profesi Konsultan

Dasar Hukum

Dasar perpajakan untuk profesi konsultan didasari oleh peraturan di bawah ini.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) (UU No. 7/2021);
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN) (UU No. 7/2021);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 23/2018);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008);
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016);
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/2015)

Objek Penghasilan

Berikut ini adalah penghasilan konsultan yang dikelompokkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):

  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas yang dapat berupa honorarium, gaji, beserta dengan tunjangannya;
  • Penghasilan dari modal seperti, keuntungan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, bunga, dividen, sewa, dan royalti;
  • Penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh konsultan yang bersangkutan;
  • Penghasilan lainnya yang bersifat tidak tetap seperti perolehan hadiah undian.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar pengenaan pajak (DPP) konsultan selaku wajib pajak orang pribadi:

  • Jika konsultan (orang pribadi) merupakan karyawan perusahaan yang mendapatkan penghasilan tetap secara teratur berupa gaji, honorarium, dan tunjangan. Penghasilan dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, iuran jaminan hari tua (JHT), dsb. Dengan catatan, biaya jabatan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
  • Jika konsultan (orang pribadi) menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan neto ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M). Pengeluaran atau biaya 3M tersebut ialah:
  1. Biaya atau pengeluaran yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung terhadap pekerjaannya;
  2. Biaya yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b hingga huruf m UU PPh.
  • Jika konsultan (orang pribadi) menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan neto ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M). Pengeluaran atau biaya 3M tersebut ialah:
  1. Konsultan yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana ketentuan dalam (PER-4/PJ/2009);
  2. Konsultan wajib memberitahukan penggunaan NPPN pada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya akhir bulan ketiga sejak awal tahun pajak yang bersangkutan;
  3. Besaran NPPN bagi konsultan disesuaikan ketentuan dalam (PER-17/PJ/2015).
  • Profesi konsultan dikecualikan dari usaha yang dapat menggunakan tarif PPh final 0,5%.
  • Jumlah pajak yang diperkirakan terutang pada suatu tahun pajak, dilunasi oleh konsultan (orang pribadi) dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh konsultan (orang pribadi) bersangkutan.
Share This :